Koperasi Indonesia dan Peran Strategis Program Koperasi Merah Putih dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat

Bagikan :

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Koperasi merupakan salah satu instrumen penting dalam perekonomian Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, koperasi tidak hanya bertujuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan anggota serta memperkuat perekonomian nasional. Namun, berbagai data menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural yang cukup serius.

Kinerja Koperasi Indonesia Menguat: Anggota Melonjak, Volume Usaha Pulih, Walaupun Jumlah Koperasi Sempat Turun Tajam!

Meskipun jumlah koperasi aktif di Indonesia sempat mengalami penurunan tajam dari puncaknya sebesar 152.174 unit pada tahun 2017 menjadi hanya 123.048 unit di tahun 2019 akibat kebijakan pemerintah dalam penertiban dan pembaruan data koperasi tidak aktif, namun sektor ini menunjukkan tren pemulihan yang kuat hingga mencapai 131.617 unit di tahun 2024. Pemulihan ini didukung oleh lonjakan partisipasi masyarakat, di mana jumlah anggota koperasi meningkat drastis dari 11,84 juta orang pada tahun 2016 menjadi puncaknya 29,45 juta orang pada tahun 2022. Kinerja keuangan pun ikut pulih, dengan Volume Usaha anjlok drastis dari Rp266,13 triliun (2015) ke Rp67,5 triliun (2016), tetapi berhasil naik kembali secara bertahap hingga Rp214,01 triliun pada tahun 2024. Sejalan dengan itu, Sisa Hasil Usaha (SHU) juga menunjukkan tren positif, pulih dari Rp3,09 triliun (2016) menjadi Rp8,15 triliun pada tahun 2024. Sayangnya, pertumbuhan ini tidak merata, dengan penyerapan tenaga kerja oleh koperasi masih sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama Jawa Timur (129.105 pekerja), menyoroti perlunya pemerataan pengembangan di wilayah Timur Indonesia.

Tantangan Koperasi: Digitalisasi, SDM, dan Modal.

Permasalahan yang dihadapi koperasi umumnya berkutat pada aspek digitalisasi, kualitas sumber daya manusia, permodalan, regulasi, hingga rendahnya partisipasi anggota. Banyak koperasi masih dikelola secara manual, tanpa sistem pencatatan modern dan transparansi keuangan yang memadai. Kualitas SDM yang belum profesional turut menghambat kemampuan koperasi bersaing dengan lembaga bisnis lain, termasuk bank dan fintech. Selain itu, regulasi yang belum sepenuhnya adaptif serta tata kelola yang lemah menyebabkan banyak koperasi kesulitan berkembang dan mempertahankan kepercayaan anggotanya.

KOPERASI MERAH PUTIH

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah meluncurkan Program Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif besar yang bertujuan membentuk lebih dari 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini dirancang untuk mendorong ekonomi kerakyatan melalui penguatan unit usaha lokal seperti gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, cold storage, logistik, hingga unit simpan pinjam. Pendiriannya melibatkan dukungan APBN, APBD, dan Dana Desa, serta didorong melalui digitalisasi sistem pendataan, manajemen, dan pelayanan.
Kemenko Polkam dalam Implementasi Program di daerah NTT (Sumber : Kemenko Polkam)
Beberapa daerah menunjukkan perkembangan positif. Nusa Tenggara Timur menjadi contoh implementasi awal dengan dua koperasi desa yang ditetapkan sebagai model nasional. Koperasi di Penfui Timur misalnya berhasil mengembangkan tujuh unit usaha produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat desa. Meskipun demikian, evaluasi di lapangan juga menunjukkan adanya tantangan implementasi program, seperti kasus penutupan gerai Koperasi Merah Putih di Bantul yang terjadi kurang dari satu bulan setelah peresmian. Hal ini menegaskan bahwa kesiapan manajerial, pemetaan kebutuhan masyarakat, serta pendampingan berkelanjutan sangat menentukan keberlanjutan program.

Secara umum, Program Koperasi Merah Putih mencerminkan langkah strategis pemerintah untuk merevitalisasi koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. Namun keberhasilan program ini sangat bergantung pada penguatan tata kelola, kompetensi SDM, transparansi keuangan, dan adaptasi teknologi. Tanpa pembenahan fundamental, koperasi akan terus menghadapi kesenjangan antara konsep dan implementasi.